Bandung, IDN Times - Sopir truk dalam kecelakaan maut di Gerbang Tol Ciawi 2, Bendi Wijaya (30 tahun) resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (12/2/2025) dini hari. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap sopir truk bermuatan air galon itu.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast membenarkan bahwa Bendi kini telah berstatus tersangka dalam peristiwa kecelakaan maut yang mengakibatkan delapan orang meninggal dan sebelas orang mengalami luka-luka.
"Iya benar (tersangka). Sejak semalam telah ditetapkan tersangka. Penetapan tersangka tanggal 12 Februari 2025 terhadap tersangka BW, 30 tahun, pengemudi truk," ujar Jules saat dikonfirmasi, Kamis (13/2/2025).