Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Polisi Ringkus 5 Orang Pembuat dan Pengedar Miras Ilegal di Bogor

WhatsApp Image 2025-06-08 at 10.35.52 AM (1).jpeg
Operasi miras ilegal di Bogor. (IDN Times/Istimewa)
Intinya sih...
  • Produksi miras ilegal raup Rp5 juta per bulan
  • Warga diimbau untuk tidak membeli miras ilegal
  • Waspadai bahaya miras oplosan yang mengandung zat berbahaya seperti metanol

Bandung, IDN Times - Satuan Narkoba Polresta Bogor Kota bersama Polres Bogor berhasil mengungkap kasus produksi dan peredaran minuman keras (miras) ilegal jenis ciu dan arak Bali. Dalam operasi gabungan yang digelar Sabtu (7/6/2025), petugas mengamankan lima orang tersangka berinisial JM, SG, RG, SK, dan ST, serta menyita ribuan liter miras siap edar dari dua lokasi berbeda di wilayah Kota dan Kabupaten Bogor.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan, mengatakan pengungkapan berawal dari penangkapan dua orang tersangka, yakni SK (42) dan ST (30), di Jalan Raya Wangun, Kota Bogor, sekitar pukul 04.00 WIB. Keduanya kedapatan membawa 54 dus miras jenis ciu dan 120 dirigen kosong menggunakan truk. Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui barang tersebut berasal dari rumah JM (49) di wilayah Cilebut Timur, yang kemudian langsung digerebek oleh petugas.

"Sekitar pukul 07.00 WIB, di kediaman JM di Cilebut Timur, petugas kembali mengamankan tiga tersangka lainnya, yakni JM, SG (21), dan RG (24). Dari lokasi tersebut disita barang bukti berupa 130 dirigen ciu, 13 dus ciu, 1 jeriken biang arak, 100 botol arak Bali, dan 2 ribu botol kosong kemasan arak. Para tersangka mengaku telah menjalankan usaha ilegal ini selama kurang lebih dua tahun dan menjualnya ke sejumlah wilayah seperti Laladon, Leuwiliang, hingga Sukabumi," ujarnya, Minggu (8/6/2025).

1. Bisa raup Rp5 juta per bulan

ilustrasi uang rupiah (pixabay.com/iqbalstock)
ilustrasi uang rupiah (pixabay.com/iqbalstock)

Hendra menuturkan, proses produksi dilakukan dengan cara mencampur ciu berkadar alkohol tinggi dengan air biasa, hingga mencapai kadar sekitar 15 persen. Campuran tersebut kemudian dikemas ke dalam botol air mineral dan dijual seharga Rp8 ribu per botol dan Rp300 ribu per jeriken.

"Dari usaha ilegal tersebut, JM mengaku meraup keuntungan sekitar Rp5 juta per bulan. Para pekerja diberi upah harian sebesar Rp30 ribu ditambah uang makan dan rokok," kata dia.

2. Warga diimbau tak beli miras ilegal

WhatsApp Image 2025-06-08 at 10.35.52 AM.jpeg
Operasi miras ilegal di Bogor. (IDN Times/Istimewa)

Kelima tersangka kini diamankan di Mapolresta Bogor Kota dan dijerat dengan Pasal 106 undang-undang nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan izin edar tanpa izin. Hendra menegaskan komitmennya untuk menindak tegas peredaran miras ilegal demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat.

"Kami juga mengimbau warga untuk tidak membeli atau mengonsumsi minuman keras tanpa izin edar yang jelas," kata dia.

3. Waspada bahaya miras oplosan

ilustrasi keracunan makanan (freepik.com/jcomp)
ilustrasi keracunan makanan (freepik.com/jcomp)

Miras oplosan adalah minuman keras yang terbentuk dengan cara mencampur alkohol dengan jenis minuman keras lainnya. Jenis miras ini mengandung zat berbahaya yaitu metanol. Mengonsumsi alkohol oplosan dalam jumlah banyak dan kadar alkohol yang tinggi diyakini bisa memberikan dampak negatif bagi tubuh. Alkohol dan metanol dapat memengaruhi kesehatan tubuh dari beragam aspek.

Beberapa kondisi yang bisa terjadi karena meminum miras oplosan, di antaranya keracunan alkohol, sirosis, masalah pernapasan, pankreatitis, asidosis metabolik, hingga hepatitis.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Paulus Risang
EditorPaulus Risang
Follow Us