Karawang, IDN Times - Aparat keamanan di daerah mulai meningkatkan penindakan terhadap pengedar narkoba dan minuman keras menjelang bulan suci Ramadan. Peredaran barang terlarang itu dinilai membahayakan masyarakat.
Di Karawang, Kepolisian Resor setempat mengungkap 29 kasus peredaran narkoba. Dari kasus-kasus tersebut, petugas menangkap 38 pelaku bersama ratusan barang bukti narkoba dan obat-obatan terlarang.
Kepala Polres Karawang Ajun Komisaris Besar Aldi Subartono menyebutkan sebagian besar kasus yang terungkap ialah peredaran sabu. 20 kasus sabu, tiga kasus ganja, tiga kasus psikotropika dan tiga kasus OKT (obat kesehatan terlarang)," katanya, Rabu, (23/3/2022).