Bandung, IDN Times - Polemik penetapan Nurhayati sebagai salah satu tersangka dalam dugaan kasus korupsi APBdes Cirebon terus berlanjut. Kepolisian menyebut bisa menghentikan penetapan tersangka kepada Nurhayati jika semua bukti membenarkan dialah yang menjadi pelapor kasus korupsi di Desa Citemu, Kabupaten Cirebon, ke kepolisian.
"Yang jelas kami membuka peluang untuk SP3," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo, saat dihubungi, Senin. (28/2/2022).
Ibrahim mengatakan kasus ini pun dalam proses menunggu hasil eksaminasi yang dilakukan kejaksaan.
"Itu memang masih berproses, jadi kami tunggu hasilnya ( Hasil eksaminasi). Kami masih berproses," ujarnya.