Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Jaba/Debbie Sutrisno

Bandung, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat menetapkan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan fisik konstruksi gedung lanjutan D, F, dan G Rumah Sakit Umum Daerah Al Ihsan, Baleendah, Kabupaten Bandung.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, dua tersangka yang telah ditangkap berinisial MA dan RT. Keduanya diduga telah melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara.

"Kasus tersebut berdasarkan laporan polisi tanggal 25 Oktober 2022. Setelah dilakukan penyidikan, ada dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan fisik konstruksi gedung lanjutan D, F, dan G RSUD Al Ikhsan Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2019," ucap Jules, Kamis (19/12/2024).

1. Kontraktor tak dapat selesaikan pengerjaan tepat waktu

Ilustrasi korupsi. (IDN Times/Sukma Shakti)

Dugaan korupsi tersebut terjadi ketika PT Gemilang Utama Alen dinyatakan lolos sebagai penyedia barang dan jasa (PBJ). Dilakukan kontrak pada tanggal 15 Oktober 2019 dengan nilai kontrak kurang lebih Rp36.275.342.91,18.

Namun, pada saat pelaksanaan pekerjaan PT Gemilang Utama Alen ini tidak dapat menyelesaikan pekerjaannya sampai dengan progres 100 persen. Sampai dengan batas waktu berakhirnya perjanjian kontrak tanggal 28 Desember 2019, PT Gemilang Utama Alen ini hanya mencapai progres kurang lebih 65,2562 persen," ucap dia.

Kemudian, PT Gemilang Utama Alen dibayar berdasarkan progres sebesar Rp23.578.972.749,24. Perusahaan tersebut hanya dibayar dari Rp36 miliar dari nilai kontrak, kurang lebih Rp23,5 miliar sekian.

"Berdasarkan pemeriksaan oleh BPK RI, ditemukan kerugian negara atas pekerjaan manajemen konstruksi dan pembangunan fisik konstruksi sebesar Rp12.823.098.148,73," ucap Jules.

2. Dirut dan seorang PKK salahi cara kerja

Editorial Team

Tonton lebih seru di