Bandung, IDN Times - Kepolisian Daerah Jawa Barat telah resmi mengeluarkan surat mutasi bagi "Polisi Ngamuk" Bripka H yang melakukan pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di cek poin Ciparay, Kabupaten Bandung pada Senin (25/5).
"Surat mutasi kemarin langsung keluar. Kapolda mengatensi langsung dan memberikan perhatian khusus terhadap perbuatan tidak terpuji oknum tersebut," ujar Kabid Humas Polda Jabar, Komisaris Besar Saptono Erlangga saat dihubungi, Selasa (26/5).