Bandung, IDN Times - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) mengamankan lima orang tersangka penimbun obat COVID-19. Kelimanya menjual obat itu dengan harga tinggi dan diketahui tidak memiliki surat izin edar.
lima orang tersangka ini berinsial ESF, MH, IC, SM dan NH. Polda Jabar mengamankan para tersangka berdasarkan laporan polisi dari masyarakat yang merasa dirugikan karena praktik para tersangka.