Bandung, IDN Times - Polda Jawa Barat mangkir dalam persidangan perdana gugatan praperadilan Pegi Setiawan, atas penetapan tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon tahun 2016 silam.
Gugatan praperadilan pun itu dilayangkan Pegi melalui tim kuasa hukumnya karena merasa kasus ini janggal. Namun, dikarenakan pihak termohon yang tidak hadir, majelis hakim menunda persidangan selama satu pekan.
Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto pun mengkritik Polda Jabar yang dinilai tidak profesional. Cara seperti itu, justru akan menguatkan opini publik soal kejanggalan penangkapan Pegi.
“Ketidakhadiran Polda Jabar sebagai termohon bisa dipersepsikan sebagai tindakan mengulur waktu dan tidak profesional,” kata Bambang saat dihubungi JPNN, Selasa (25/6/2024).