Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Pengacara Pegi Tuding Polda Jabar Berupaya Gagalkan Praperadilan

Pengacara Pegi Tuding Polda Jabar Berupaya Gagalkan Praperadilan
(IDN Times/Azzis Zulkhairil)
Share Article

Bandung, IDN Times - Tim pengacara Pegi Setiawan, Insank Nasruddin menuding Polda Jabar berupaya menggagalkan gugatan praperadilan kliennya dengan tidak hadir dalam persidangan perdana di Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung, Senin (24/6/2024).

Menurutnya, ada unsur kesengajaan Polda Jabar tidak hadir dalam sidang praperadilan atas penangkapan dan penetapan status tersangka Pegi Setiawan di kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam.

"Kami menilai ini semua orang, semua publik mengetahui ini, tidak hadir juga maka kami menilai ini ada kesengajaan," ujar Insank, setelah persidangan.

1. Polda Jabar harus berikan keterangan soal tak bisa hadir di sidang praperadilan

(IDN Times/Azzis Zulkhairil)
(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Lebih lanjut, Insank mengatakan, dengan tidak hadir dalam persidangan perdana ini, Polda Jabar tengah berupaya menggagalkan langkah hukum kliennya. Seharusnya, kepolisian bisa datang dengan mengirimkan kuasa atau lainnya.

"Apakah mau pakai cara-cara klasik supaya praperadilan ini nanti gugur, maju ke sidang pokok perkara, ada apa ini? Jangan buat publik menjadi janggal lagi lah, ini kan jadi janggal," katanya.

2. Pegi Setiawan bukan Perong

(IDN Times/Azzis Zulkhairil)
(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Persidangan praperadilan ini sendiri nantinya akan dilanjutkan pada 1 Juli 2024. Insank berharap agar kepolisian bisa datang dan mengikuti jalannya persidangan praperadilan lanjutan. Adapun jika nantinya termohon tidak hadir, majelis hakim memastikan sidang akan tetap dilanjutkan.

"Maka persidangan lanjut tanpa kehadiran termohon. Perlu saya tegaskan, bahwa di sini harus kami tegaskan, Pegi Setiawan bukan Pegi Perong. Jangan disama-samakan, ini orang yang berbeda, gak ada kaitannya sama sekali, jangan lagi disama-samakan," kata dia.

3. Sidang akan dilanjutkan 1 Juli 2024

(IDN Times/Azzis Zulkhairil)
(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Sementara itu Juru Bicara Pengadilan Negeri Bandung, Dalyusra mengatakan, berkas gugatan praperadilan dari Pegi Setiawan sudah sah dan diterima, namun persidangan dilanjutkan pekan depan karena pihak termohon dari Polda Jabar tidak bisa hadir.

Pengadilan Negeri Bandung juga membenarkan sudah melayangkan surat pemanggilan terhadap Polda Jabar.

"Ditunda sampai tanggal 1 Juli 2024. Panggilannya sudah diterima oleh pihak termohon. Itu alasan tidak hadir saya tidak tahu. Makanya ditunda satu pekan, apabila tanggal 1 Juli 2024 pihak termohon tidak hadir, perkara sidang lanjut," kata dia.

Share Article
Curated For You

Polda Jabar Mangkir Sidang Praperadilan Pegi, Pengacara Kecewa

24 Jun 2024, 11:15 WIBNews
Topics
Editorial Team
Galih Persiana
Azzis Zulkhairil
Galih Persiana
EditorGalih Persiana

Latest News Jawa Barat

See More