Bandung, IDN Times - Pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilng, kembali dilaporkan ke polisi. Kali ini, masyarakat mengatasnamakan Forum Indramayu Menggugat (FIM) yang melaporkannya terkait dengan pengelolaan dan pendistribusian zakat serta infaq.
Perwakilan FIM, Achmad Sayid Muchlisn mengatakan, Panji diduga melanggar pasal 37, 38, dan 40 Undang-undang Nomor 23 tahun 2011. Menurutunya, temuaan indikasi penyalahgunaan ini sudah lama, tapi FIM mengatur ritme agar pelaporan dilakukan tidak tergesa-gesa.
"Kejadiannya ini sudah lama tapi tadi mengatur tempo biar ada irama agar kemudian tetap terjaga isunya tidak hanya sebatas penistaan agama karena kita tidak fokus soal itu karena kami berfokus pada wilayah tindakan-tindakan yang melanggar hukum pidana yang ada di Republik Indonesia ini soal infaq, soal zakat," kata Achmad dalam pelaporan, Senin (17/7/2023).