Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pilkada Kabupaten Tasikmalaya Diulang, PPP Jabar: Alhamdulillah

(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Bandung, IDN Times - Mahkamah Konstitusi menyatakan Pilkada Kabupaten Tasikmalaya harus digelar ulang tanpa sosok calon Ade Sugiarto. Keputusan ini diterbitkan berdasarkan hasil gugatan paslon nomor urut dua, Cecep Nurul Yakin-Asep Sopari Al-Ayubi.

Keduanya didukung oleh Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Gerindra, Partai Demokrat serta Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Menyikapi hasil sengketa ini, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPP Jawa Barat mengatakan akan langsung mengkoordinasikan anggota koalisi.

"Kami akan konsultasi dulu dengan DPC Kabupaten Tasikmalaya. Tentu kan ini bukan domainnya kami juga. Kami akan undang Ketua DPC, kami akan koordinasi apa yang harus kami lakukan untuk memenangkan kontestasi ke depan," kata Plt Ketua DPW Pepep Jabar, di Bandung, Senin (24/2/2025). 

1. Menyambut baik putusan MK

(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Pepep memastikan telah menyambut baik keputusan dari Mahkamah Konstitusi ini, sebab pengajuan sengketa merupakan upaya agar pasangan Cecep Nurul Yakin-Asep Sopari Al-Ayubi mendapatkan keadilan dari gelaran Pilkada. 

"Kami kan mengajukan saja, karena kami yang pertama yakin harus ada keadilan yang diungkap. MK Alhamdulillah memutuskan sesuai harapan konsekuensinya, harus PSU ya, itu sebagai sebuah jalan yang akan kami tempuh dan kami perjuangkan," ujarnya. 

2. PSU digelar 60 hari ke depan

(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Mahkamah Konstitusi dalam putusannya mengharuskan agar KPU Tasikmalaya menggelar kembali pemilihan dan perhitungan surat suara ulang selama 60 hari ke depan tanpa sosok calon Bupati Ade Sugiarto. 

"Artinya ini kan MK sudah memutuskan apa yang kami, istilahnya yang kami sanggahkan, yang kami gugatkan itu diamini oleh MK. Di situ dulu kan starting point-nya. Kami punya waktu 60 hari untuk bersama-sama menyelenggarakan PSU," tuturnya.

3. Optimistis bisa menang di Pilkada ulang

(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Pepep belum bisa berkomentar nasib paslonnya ke depan akan seperti apa. Hanya saja, ia optimistis pasangan nomor urut dua ini bisa memenangkan Pilkada ulang tersebut. 

"Apakah kami yakin (menang)? Ya kami yakin, karena atas dasar kalkulasi-kalkulasi yang kami bisa konsolidasi di lapangan. Kami akan mengundang cabangnya dulu," kata dia.

Sebelumnya, KPU Provinsi Jawa Barat akan menindaklanjuti putusan MK hasil dari sengketa tersebut. Untuk waktu Pilkada nantinya akan dikoordinasikan dengan KPU RI dan Daerah Tasikmalaya.

"Kami mau mendiskusikan bersama KPU RI dulu, kemudian nanti kami KPU Provinsi Jabar akan konsolidasi dengan KPU Kabupaten Tasikmalaya menyiapkan segala keperluan untuk persiapan," kata Ketua KPU Provinsi Jawa Barat, Ahmad Nur Hidayat. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Galih Persiana
Azzis Zulkhairil
Galih Persiana
EditorGalih Persiana
Follow Us