Bandung, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan gugatan ribuan buruh PT. Masterindo Jaya Abadi yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Persidangan gugatan ini digelar secara tertutup. Berdasarkan amar putusan yang diterima, Majelis Hakim PHI Bandung meminta perusahaan membayar miliaran rupiah pada ribuan karyawan yang menggugat.
"Memutuskan, perusahan diwajibkan membayar uang pesangon sekitar Rp60 miliar ke 1.142 karyawan," ucap Hakim melalui amar putusan dikutip, Rabu (5/10/2022).