Cirebon, IDN Times - Seorang petani asal Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon berinisial AR (45 tahun) diamankan jajaran Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon karena terbukti melakukan tindak asusila terhadap bocah di bawah umur. Pelaku tersebut sempat diisolasi lantaran reaktif COVID-19 saat dites cepat sebelum dimasukkan ke sel tahanan.
Tindak kejahatan pencabulan dilakukan AR terhadap seorang anak yatim yang juga tetangganya sendiri. Dia mengaku melakukan tindakan keji tersebut secara spontan usai berkerja di ladang persawahan.
Mulanya, korban yang tengah bersama temannya sedang bermain di area persawahan. Hasrat pelaku mencabuli korban muncul dengan cara mengajaknya mencari bunga di area persawahan. Sesampainya di lokasi, pelaku menyuruh teman korban mencari bunga. Saat itulah, pelaku melampiaskan nafsu bejatnya.