Bandung Barat, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat (KBB) mengingatkan partai politik dan para caleg peserta Pemilu 2024 di Bandung Barat untuk mematuhi aturan tentang laporan awal dana kampanye (LADK). Penyelenggara itu mewanti-wanti agar laporan diserahkan tepat waktu.
"Kami ingatkan peserta Pemilu 2024 untuk melaporkan awal dana kampanye karena dikasih batas waktu tanggal 7 Januari 2024 harus sudah kita terima semua LADK," kata Ketua KPU KBB Rifqi Ahmad Sulaeman saat dihubungi, Kamis (4/1/2024).