Bandung, IDN Times - Hakim Pengadilan Negeri Bandung memberikan sanjungan pada terdakwa penyebaran berita palsu alias hoax Maulid Nabi, Bahar bin Smith. Bahar disebut melakukan banyak kegiatan positif dalam masa kurungan di rumah tahanan Polda Jabar.
Sanjungan pada Bahar ini disampaikan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Dodong Rusdani saat sidang yang beragendakan jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Jawa Barat (Jabar) atas eksepsi Bahar bin Smith.
"Habib orang biasa dan punya konsep agama dan saya dengar saudara Habib di penjara bisa memberikan ceramah. Oleh Habib sendiri juga banyak yang megucap syahadat, ini luar biasa," ujar Dodong, Selasa (19/4/2022).