Bandung, IDN Times - Seorang perempuan muda yang sudah menikan, berinisial R (26), terpaksa berurusan dengan polisi hingga akhirnya ditahan karena dilaporkan telah melakukan penipuan dan penggelapan uang arisan online di Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut, Jawa Barat, dilansir ANTARA, Jumat (25/4/2025).
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut AKP Joko Prihatin mengatakan, tim Unit II Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) sudah menangkap pelaku warga Desa Citeras, Kecamatan Malangbong, Garut, dan ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Modus operandi menawarkan lelang arisan online kepada korban dengan iming-iming keuntungan fantastis antara 20 persen hingga 50 persen," kata Joko.