Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi tabungan umroh (unsplash.com/Roman Synkevych)
ilustrasi tabungan umroh (unsplash.com/Roman Synkevych)

Bandung, IDN Times - Seorang perempuan muda yang sudah menikan, berinisial R (26), terpaksa berurusan dengan polisi hingga akhirnya ditahan karena dilaporkan telah melakukan penipuan dan penggelapan uang arisan online di Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut, Jawa Barat, dilansir ANTARA, Jumat (25/4/2025).

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut AKP Joko Prihatin mengatakan, tim Unit II Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) sudah menangkap pelaku warga Desa Citeras, Kecamatan Malangbong, Garut, dan ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Modus operandi menawarkan lelang arisan online kepada korban dengan iming-iming keuntungan fantastis antara 20 persen hingga 50 persen," kata Joko.

1. Janjikan uang kembali pada korban

Ilustrasi nominal rupiah (pixels.com/Bastian Saputra)

Ia menyebutkan, dalam kasus tersebut terdapat beberapa korban yang telah melapor ke Polres Garut karena telah ditipu oleh modus arisan online, padahal sebelumnya korban mengaku lancar mendapatkan keuntungan dari arisan tersebut.

Namun pada periode berikutnya, kata Joko, banyak korban yang tidak lagi menerima uang arisan maupun keuntungan yang dijanjikan pelaku sampai akhirnya dilaporkan ke polisi.

"Saat ini pelaku sudah kami tahan untuk dilakukan proses lebih lanjut," katanya.

2. Amankan beberapa buku tabungan bank

ilustrasi ATM (freepik.com/drazen)

Ia menyampaikan, tim penyidik dalam penanganan kasus ini sudah mengamankan barang bukti untuk mendukung proses penyelidikan di antaranya bukti cetak rekening koran Bank Mandiri atas nama korban, dan tersangka.

Selanjutnya barang bukti tangkapan layar percakapan di Whats App telepon seluler korban dan tersangka, kartu ATM, dan buku tabungan atas nama tersangka dan puluhan lembar dokumen transaksi bank yang menunjukkan aliran dana terkait kasus tersebut.

3. Bisa dihukum lima tahun penjara

Ilustrasi pelaku kejahatan dalam penjara (IDN Times/istimewa)

Akibat perbuatannya itu tersangka dijerat dugaan pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Kepolisian saat ini masih terus mengembangkan kasus penipuan arisan online itu karena saa ini yang memberikan laporan baru sebagian, diperkirakan masih banyak korban dengan nilai kerugian uang lebih besar lagi dibandingkan saat ini baru diperkirakan sekitar Rp120 jutaan.

Editorial Team