Bandung, IDN Times - Panitia Khusus (Pansus) 6, DPRD Kota Bandung terus memantapkan istilah terkait lokasi pedagang kaki lima (PKL) yang sudah ada dalam Peraturan Daerah (Perda) lama.
Anggota Pansus 6, Asep Sudrajat mengatakan, Perda tentang PKL di Kota Bandung sebenarnya sudah ada. Namun, dalam revisi raperda ini pansus membahas untuk mengganti istilah terkait zonasi PKL.
"Semula ada zona merah, kuning dan hijau. Nah, dalam revisi ini akan diusulkan dan diganti menjadi peruntukan dan bukan peruntukan," ujar Upep sapaan Asep Sudrajat.