Bandung, IDN Times – Sidang tututan pada tindak pidana korupsi yang dilakoni bekas Bupati Cianjur, Irvan Rivano, baru rampug digelar pada pukul 18.00 WIB. Dalam persidangan tersebut, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Irvan dengan penjara selama 8 tahun dan denda Rp500 juta subside 6 bulan.
Tak hanya itu, Irvan juga mendapat pidana tambahan dengan total denda sebesar Rp900 juta. “Jika tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan hukuman pidana selama dua tahun,” kata Ali Fikri, Jaksa KPK yang membaca tuntutannya.
Selain itu, kepada hakim, jaksa juga meminta agar Irvan dicabut hak untuk dipilih secara politik selama lima tahun lamanya.