Bandung, IDN Times - Dua terdakwa penyelundup ganja seberat 70 kilogram, dituntut Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, penjara selama 14 hingga 20 tahun. Hal itu terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Selasa (19/11).
Dua terdakwa tersebut adalah Muhammad Sidiq (23), Rian Ardiansyah (26). Keduanya mendapatkan hukuman berbeda-beda. JPU Kejati Jawa Barat, Rika Fitrianirmala mengatakan, terdakwa Muhammad Sidiq dan Rian Ardiansyah terbukti bersalah karena telah memiliki ganja kering yang beratnya lebih dari satu kilogram atau lebih.
"Menuntut terdakwa Muhammad Sidiq hukuman penjara 14 tahun dikurangi masa tahanan dan terdakwa Rian Ardiansyah 20 tahun penjara dikurangi masa tahanan," ujar Rika saat membacakan amar tuntutan.