Bandung, IDN Times - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menegur Pemerintah Kota Bandung terkait penggunaan mesin insenerator untuk menyelesaikan persoalan-persoalan sampah. Teguran tersebut diduga akibat mesin yang digunakan Pemkot Bandung tidak memenuhi standar baku mutu yang telah ditetapkan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jawa Barat, Ai Saadiyah Dwidaningsih mengatakan, KLH belum secara resmi melarang penggunaan mesin insinerator untuk mengolah sampah, tetapi ada arahan penggunaannya harus memenuhi persyaratan.
"Kami cari solusi yang KLH perkenankan, kami ikuti arahan pusat. Belum ada larangan resmi, tapi ada surat arahan Pak Menteri, penggunaan insinerator persyaratannya ketat. Mulai dari emisi, perizinan, hingga sejumlah dokumen," kata Saadiyah, Selasa (20/1/2026).
