Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Galih Persiana

Bandung, IDN Times – Joko Susilo adalah salah satu terdakwa pengeroyokan suporter Persija Jakarta hingga meninggal dunia, Haringga Sirla, yang konsisten tidak mau mengakui perbuatannya. Hari ini, Selasa (21/5), konsistensinya untuk tidak mengakui telah ikut mengeroyok, justru menjadi fakta yang memberatkanya sehingga dituntut 7 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Bandung.

Tuntutan yang dijatuhkan hakim sama sekali tidak berubah dari apa yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 7 tahun penjara. “…Hal yang memberatkan karena tidak mengakui perbuatannya. Sementara yang meringankan tulang punggung keluarga, dan bersikap sopan selama persidangan,” kata majelis hakim di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (21/5).

1. Joko dan Cepi keberatan

IDN Times/Galih Persiana

Atas tuntutan itu, pengacara Joko Susilo, Dikdik Sumaryanto mengajukan banding. "Baik itu putusan melalui Cepi Gunawan dan Joko Susilo, dalam hal ini terdakwa punya hak banding. Itu akan kita ajukan," katanya, kepada wartawan usai persidangan.

Selain Joko, Cepi juga terdakwa lainnya yang juga tak pernah mengakui perbuatannya. Sama dengan Joko, Cepi pun dituntut 7 tahun penjara.

Pengajuan banding tak lepas dari keduanya yang kukuh tak merasa pernah memukuli Haringga. "Apa yang terdakwa sampaikan bahwa sampai detik ini baik Cepi maupun Joko tidak melakukan apa yang dituduhkan jaksa. Jadi hak terdakwa untuk melakukan upaya hukum akan dilakukan sampai putusan yang seadil-adilnya," kata Dikdik.

2. Jalan panjang persidangan Joko Susilo

Editorial Team

Tonton lebih seru di