Bandung, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mewajibkan masyarakat sudah mendapatkan vaksin dosis tiga atau booster ketika mendatangi fasilitas publik seperti hotel, mal, supermarket, terminal, bandara, stasiun, hingga tempat wisata.
Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Bandung Nomor 80 Tahun 2022 tentang Perubahan PPKM Level 1 Covid-19 di Kota Bandung yang mulai berlaku pasa Kamis, 6 Juli 2022.
Menanggapi aturan tersebut, Marketing Communications Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoological Garden (Bazooga) Sulhan Syafi'i mengaku keberatan. Terlebih, peraturan ini tidak dilakukan sosialisasi terlebih dahulu.
"Saya keberatan kalau booster, karena banyak pengunjung kita yang belum divaksin, baru tahap satu atau dua. Harus ada program vaksin booster massal dulu baru diterapkan di lapangan. Ini kan belum dimassalkan di lapangan dan di kantong-kantong umum," ujar Sulhan kepada wartawan, Jumat (8/7/2022).