Pengawasan Advokat Disorot, Peradi Dorong Sinkronisasi Penegakan Etik

- Peradi menggelar Forum Diskusi Sinergitas Penegakan Kode Etik Profesi Advokat se-Korwil Jawa Barat di Bandung untuk memperkuat pengawasan dan koordinasi antarorganisasi advokat.
- Forum membahas mekanisme penyelesaian pelanggaran kode etik, mulai dari laporan masyarakat hingga sidang Dewan Kehormatan, agar penegakan aturan lebih efektif dan terarah.
- Tantangan utama masih pada rendahnya pemahaman publik serta perlunya sinkronisasi antara Komisi Pengawas, Dewan Kehormatan, dan DPN Peradi dalam menjaga profesionalitas advokat.
Bandung, IDN Times - Pengawasan dan penanganan dugaan pelanggaran kode etik advokat di daerah-daerah turut disorot Komisi Pengawas Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Seharusnya, komisi pengawas daerah bisa lebih sigap dalam menegakkan peraturan yang sudah ada.
Untuk memperkuat pengawasan ini, digelar Forum Diskusi Sinergitas Penegakan Kode Etik Profesi Advokat se-Korwil Jawa Barat yang digelar di Hotel Holiday Inn Pasteur, Kota Bandung, Kamis (21/5/2026).
Wakil Ketua DPN Peradi, Dwiyanto Prihartono mengatakan, forum diskusi ini menjadi ruang yang penting untuk menguatkan organisasi advokat yang sudah berdiri lama.
"Ini menjadi penting karena kami sudah berjalan sekian tahun, Peradi bergerak, kami punya pengalaman, kami punya rujukan, dan mulai kami berpikir untuk menyempurnakan itu," ungkap Dwiyanto kepada awak media.
1. Anggota Peradi harus menjunjung tinggi kode etik

Adapun pembahasan utama dalam forum itu yakni mekanisme penyelesaian pelanggaran kode etik advokat, mulai dari proses laporan masyarakat hingga sidang Dewan Kehormatan.
"Harapan ke depan forum ini akan bermanfaat untuk meningkatkan kemampuan organisasi atau teman-teman di dalam melaksanakan tugas berdasarkan undang-undang untuk tetap agar anggotannya menjunjung kode etik, menjunjung tinggi kode etik dan peraturan perundang-undangan," ujar Dwiyanto.
2. Komisi pengawas advokat memiliki peran penting

Sementara itu, Ketua Komisi Pengawasan Peradi, Komjen Pol (Purn), Saud Usman Nasution mengatakan, tantangan penegakan etik profesi advokat di lapangan masih cukup tinggi.
Mulai dari minimnya pemahaman masyarakat terhadap fungsi pengawasan advokat, prosedur pengaduan, hingga tindak lanjut hasil pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik.
"Komisi pengawas advokat memiliki peran krusial dalam menerima laporan masyarakat, melakukan pemeriksaan, dan merumuskan rekomendasi atas pelanggaran kode etik. Namun, tantangan dan permasalahan di lapangan masih tinggi," ungkap Saud.
3. Forum dihadirkan untuk memperkuat koordinasi

Peradi menilai perlu adanya pemahaman yang sama antara Komisi Pengawas, Dewan Kehormatan, serta Dewan Pimpinan Nasional dan Cabang terkait kedudukan, tugas, hingga kewenangan masing-masing dalam proses penegakan etik profesi advokat.
"Forum diskusi tersebut digelar sebagai upaya memperkuat koordinasi dan harmonisasi antarorganisasi penegak etik advokat di wilayah Jabodetabek dan Jawa Barat," ujar Saud.
Selain itu, forum juga membahas perlindungan hak imunitas advokat dalam menjalankan profesinya sebagai penegak hukum yang bebas dan mandiri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Melalui forum tersebut, Peradi berharap lahir rekomendasi konkret guna memperkuat pengawasan dan sinkronisasi penegakan kode etik advokat di tingkat pusat maupun daerah.
"Kegiatan ini diharapkan bisa menghasilkan rekomendasi konkret untuk penegakan pengawasan dan Kode Etik Advokat," kata dia.



















