Bandung, IDN Times - Titik Nurhayati, anggota komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat saat ini telah ditahan. Dia ditahan atas kasus dugaan korupsi penggunaan dana hibah kegiatan kampanye pada 2015, lalu.
Menanggapi hal itu, peneliti dari Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Jabar, Nandang Suherman menilai bahwa yang bersangkutan sudah seharusnya tidak menjabat kembali sebagai komisioner KPU Jabar. Persoalan ini menjadi komitmen moral untuk setiap petinggi KPU ketika terjerat kasus dugaan korupsi.
"KPU memang masih menunggu kasus ini inkrah. Tapi menurut saya sebagai pejabat publik yang menghargai moral dan etik, lebih baik diberhentikan (Titik Nurhayati)," kata Nandang ketika dihubungi wartawan, Selasa (9/8/2022).
