Bandung, IDN Times - Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Barat mulai diberlakukan kembali pada 2025. Program ini berlaku untuk kendaraan bermotor di wilayah hukum Kepolisian Daerah Jawa Barat dan wilayah hukum Daerah Metro Jaya.
Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Gubernur Jawa Barat mengumumkan pembebasan Tunggakan atas Pokok dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor untuk seluruh tunggakan pajak dan denda kendaraan bermotor untuk tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya.
Namun, masyarakat diminta untuk tetap taat membayar pajak yang terhitung pada tahun 2025 dan seterusnya.