Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi pelat S (dok. IDN Times/Uswatun Khasanah)

Bandung, IDN Times - Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Barat mulai diberlakukan kembali pada 2025. Program ini berlaku untuk kendaraan bermotor di wilayah hukum Kepolisian Daerah Jawa Barat dan wilayah hukum Daerah Metro Jaya.

Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Gubernur Jawa Barat mengumumkan pembebasan Tunggakan atas Pokok dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor untuk seluruh tunggakan pajak dan denda kendaraan bermotor untuk tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya. 

Namun, masyarakat diminta untuk tetap taat membayar pajak yang terhitung pada tahun 2025 dan seterusnya.

1. Pajak kendaraan dengan tahun berjalan tetap dibayarkan

ilustrasi seorang pengendara motor terkena tilang (dok. Polresta Balikpapan)

Batas waktu mulai 20 Maret 2025 hingga 6 Juni 2025 bagi pemilik kendaraan bermotor untuk segera memperpanjang pajak tanpa perlu membayar tunggakan pokok dan denda tahun sebelumnya.

Tunggakan pajak kendaraan untuk tahun 2024 dan sebelumnya tidak perlu dibayar, namun untuk pajak kendaraan tahun berjalan tetap harus dibayarkan. 

2. Program serupa sudah sering dilakukan

Editorial Team

Tonton lebih seru di