Konferensi pers Presiden Prabowo umumkan UMP 2025 naik 6,5 persen pada Jumat (29/11/2024). (IDN Times/Ilman Nafi'an)
Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2025 naik 6,5 persen. Prabowo mengatakan, untuk upah minimum sektoral, akan menjadi tanggung jawab Dewan Pengupahan Daerah di tingkat provinsi, kota, dan kabupaten.
"Untuk upah minimum sektoral akan ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Provinsi, Kota, dan Kabupaten. Ketentuan lebih rinci terkait upah minimum akan diatur oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan," ujar Prabowo di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (29/11/2024).
Prabowo menyampaikan, upah minimum merupakan salah satu jaringan pengaman sosial yang sangat penting, terutama bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan. Kebijakan ini, menurutnya, harus mencerminkan kebutuhan hidup layak serta memperhatikan daya saing usaha di berbagai sektor.