Bandung, IDN Times - Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi memberhentikan status darurat sampah di Bandung Raya. Pemberhentian dilakukan berdasarkan kondisi kebakaran di TPA sampah Sarimukti sudah berakhir.
Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin mengatakan, setelah dicabutnya status ini, kepala daerah di Bandung Raya bisa menentukan bagaimana penanganan sampah yang harus dilakukan. Sebab TPA Sarimukti akan berlakukan pembatasan.
"Kebakaran TPA Sarimukti sudah padam dan juga sudah ada penataan lahan lagi. Jadi provinsi tidak memperpanjang darurat sampah. Kami menyerahkan kepada kabupaten/kota di Bandung sendiri. Sarimukti tidak bisa full (terima sampah) lagi, harus 50 persen," ujar Bey di Gedung Sate, Rabu (25/10/2023).