Cirebon, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon, Jawa Barat, memperbolehkan pusat perbelanjaan buka seperti biasa di tengah penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Namun, dalam operasionalnya, pemilik toko dan masyarakat yang datang harus menaati protokol kesehatan.
"Masing-masing pengelola harus bertanggung jawab untuk melaksanakan protokol pencegahan penyebaran COVID-19 dengan ketat," kata Wali Kota Cirebon Nasrudin Azis dikuti Antara, Selasa (19/5).
Pengelola harus memastikan semua pengunjung, penjual, dan karyawan, tetap mengenakan masker saat transaksi.
"Kalau ada pengunjung yang tidak menggunakan masker, maka bisa disuruh pulang. Atau pengelola menyediakan masker untuk dipakai pengunjung," katanya.
Azis mengatakan, pemkot telah memutuskan semua pusat perbelanjaan seperti pasar tradisional, modern, minimarket, mal, dan lainnya, pada Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap kedua ini diizinkan untuk membuka seperti biasa.