Bandung, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan memberikan sanksi penundaan kenaikan pangkat pada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang nekat melakukan mudik di masa pandemik virus corona (COVID-19). Sanksi diberikan mulai dari yang ringan hingga berat.
Sanksi terberat di antaranya pemberhentian jabatan. Aturan sanksi akan mengacu pada UU disiplin pegawai.
