Bandung, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung telah mereaktivasi kembali Skywalk Cihampelas atau Teras Cihampelas. Kebijakan ini dianggap bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi Kota Bandung 2015-2035.
Reaktivasi yang dilakukan Pemkot Bandung saat ini tidak sesuai dengan Perda RDTR Kota Bandung. Dalam Pasal 67, Skywalk merupakan pedestrian layang sebagai penghubung Jalan Cihampelas ke Jalan Gelap Nyawang.
Namun, saat ini, Pemkot Bandung memfungsikan Teras Cihampelas sebagai tempat Pedagang Kaki Lima (PKL). Folmer Siswanto M. Silalahi, Anggota Komisi C, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung mengatakan, soal kebijakan keliru ini sudah beberapa kali diplsampikain pada Pemkot Bandung, namun tidak pernah ada respons.
"Saya sangat tidak setuju itu, harus dicatet dan jadi perhatian, karena setiap saya kasih masukan kok kayaknya tidak ada respons. Teras Cihampelas itu nomentatur bukan untuk penampungan PKL," ujar Folmer saat dihubungi, Sabtu (20/11/2021).