Bandung, IDN Times - Pemerintah Kota Bandung belum memberlakukan sanksi denda pada masyarakat yang tidak tertib kenakan masker. Ketua Harian Gugus Tugas COVID-19, Ema Sumarna mengaku, masih menunggu aturan resmi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
"Kami nunggu regulasi seperti apa, tindakan yang dilakukan seperti apa, teknik yang dilakukan seperti apa, yang kami lanjutkan saat ini memperingatkan warga masyarakat terbiasa memakai masker," ujar Ema di Balai Kota Bandung, Selasa (14/7/2020).