Bandung, IDN Times - Herry Wirawan akan membacakan nota pembelaan atau pledoi pada Kamis (20/1/2022) besok. Terdakwa pemerkosa 12 santriwati di Kota Bandung itu membacakan pledoi setelah sebelumnya dituntut hukuman mati ditambah kebiri kimia oleh Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Jawa Barat (Jabar).
Dodi Ghazali Emil, Kasipenkum Kejati Jabar mengatakan, persidangan Herry Wirawan masih terus berlanjut. Saat ini, jaksa akan mendengarkan seluruh pembelaan atas tuntutan hukuman mati dan kebiri kimia.
"Kami akan dengar pleidoinya seperti apa. Tentunya setelah pleidoi JPU akan bersikap," ujar Dodi, melalui pesan singkat, Rabu (19/1/2022).