Bandung, IDN Times - Terdakwa HW, pemerkosa 12 santriwati Bandung gagal dihadirkan secara langsung dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) kelas I Bandung.
Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Dodi Gazali Emil mengatakan, ada beberapa persoalan yang akhirnya membuat jaksa penuntut tidak bisa menghadirkan terdakwa HW untuk memberikan keterangan secara langsung.
"Kami diambil keputusan bahwa persidangan akan dilaksanakan secara daring seperti biasa. Terdakwa di rutan dan kami dengarkan di sini (ruang sidang)," ujar Dodi, Selasa (4/1/2022).