Bandung, IDN Times - Pembongkaran Teras Cihampelas saat ini masih belum dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Hal ini dikarenakan, pembongkaran teras tidak bisa dilakukan oleh pemerintah provinsi tanpa mengantongi izin dari pemerintah pusat.
Kepala Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (DBMPR) Jawa Barat, Agung Wahyudi mengatakan, untuk aset tersebut memang saat ini sudah menjadi kewenangan pemerintah provinsi setelah dilakukan serah terima dari Pemkot Bandung.
"Serah terima aset sudah dilakukan melalui Perjanjian Hibah dan Berita Acara Serah Terima Barang Milik Daerah Pemerintah Kota Bandung Berupa Tanah, Jalan, dan Seluruh Sarana Prasarana Serta Utilitas Jalan di Sepanjang Ruas Jalan Cihampelas yang Dihibahkan Kepada Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat," kata Agung, Rabu (2/9/2026).
