Bandung Barat, IDN Times - Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyiapkan sanksi denda sebesar Rp3 juta bagi para pelanggar aturan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
PPKM Darurat sendiri resmi diterapkan per hari ini 3 Juli sampai 20 Juli mendatang. Kebijakan pembatasan ini diterbitkan demi menekan kasus penyebaran COVID-19 di wilayah Jawa Barat yang belakangan ini mengalami lonjakan.
