Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Pelaku Tabrak Lari Pasteur hingga Korban  Meninggal Ditangkap Polisi
Ilustrasi jenazah. (IDN Times/Mia Amalia)
  • Polrestabes Bandung menangkap pelaku tabrak lari di kawasan Pasteur yang menyebabkan korban bernama Ellyra meninggal dunia setelah sempat dirawat di rumah sakit.
  • Pelaku berinisial R mengaku panik dan melarikan diri ke Majalengka usai menyenggol motor korban menggunakan mobil silver jenis Mobilio.
  • Hasil tes urine menunjukkan R negatif narkoba dan alkohol, sementara polisi masih melakukan penyidikan serta gelar perkara untuk menentukan status hukumnya.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
8 Juli 2026

Kecelakaan tabrak lari terjadi di Jalan Dr. Djunjunan, Bandung. Mobil yang dikendarai R menyenggol motor korban Ellyra dan suaminya hingga mereka terjatuh.

10 Juli 2026

Polrestabes Bandung menangkap pelaku tabrak lari di wilayah Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.

11 Juli 2026

Polisi membawa pelaku ke Bandung sekitar pukul 03.00 WIB untuk dimintai keterangan lebih lanjut dan melakukan penyidikan lanjutan.

kini

R masih berstatus terperiksa dan belum ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menjeratnya dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Kecelakaan tabrak lari terjadi di kawasan Pasteur, Kota Bandung, yang menyebabkan satu korban meninggal dunia. Polisi telah menangkap pengemudi mobil yang diduga sebagai pelaku dan tengah melakukan penyidikan lebih lanjut.
  • Who?
    Korban bernama Ellyra meninggal dunia, sementara pelaku berinisial R telah diamankan oleh Satlantas Polrestabes Bandung dan saat ini masih dimintai keterangan oleh penyidik.
  • Where?
    Insiden terjadi di Jalan Dr. Djunjunan, kawasan Pasteur, Kota Bandung. Pelaku kemudian ditangkap di wilayah Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.
  • When?
    Kecelakaan berlangsung pada Rabu malam, 8 Juli 2026. Penangkapan pelaku dilakukan pada Jumat malam, 10 Juli 2026, dan pemeriksaan berlangsung Sabtu pagi, 11 Juli 2026.
  • Why?
    Berdasarkan pengakuan pelaku R, ia mengaku panik dan takut setelah menyenggol sepeda motor korban sehingga memilih melarikan diri menuju Majalengka usai kejadian tersebut.
  • How?
    Saat hendak menyalip di ujung Flyover Pasupati, mobil yang dikendarai R menyenggol motor korban hingga terjatuh. Korban dibawa ke rumah sakit namun meninggal dunia setelah sempat mendapat perawatan medis.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Ada mobil nabrak motor di jalan Pasteur, Bandung. Ibu bernama Ellyra jatuh dan meninggal, suaminya luka. Orang yang nyetir mobil namanya R, dia kabur karena takut dan panik. Polisi cari dan tangkap R di Majalengka. Sekarang R lagi diperiksa polisi, belum jadi tersangka, tapi masih diselidiki terus.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Penangkapan pelaku tabrak lari di Pasteur menunjukkan respons cepat dan koordinasi efektif antara unit kepolisian Bandung. Proses penyelidikan yang transparan, termasuk rekonstruksi dan tes urin dengan hasil negatif narkoba maupun alkohol, mencerminkan profesionalisme aparat dalam memastikan keadilan berjalan berdasarkan fakta dan prosedur hukum yang jelas.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandung, IDN Times - Polrestabes Bandung menangkap pelaku tabrak lari di kawasan Pasteur, Jalan Dr. Djunjunan, Kota Bandung, Jumat (10/7/2026). Dari peristiwa tersebut satu orang korban bernama Ellyra dinyatakan meninggal dunia.

Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Bandung AKP Fiekry Adi Perdana mengatakan, berkat koordinasi dan juga kerja tim, pelaku berhasil ditangkap di wilayah Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.

"Malam tadi kami menjemput yang diduga tersangka ke arah daerah Majalengka. Baru sampai ke Bandung kurang lebih jam 03.00 WIB, dan sekarang masih dimintai keterangan lebih lanjut," kata Fieky, Sabtu (11/7/2026).

1. Tersangka merasa panik dan ketakutan

Ilustrasi jenazah. (IDN Times/Sukma Shakti)

Berdasarkan keterangan pelaku berinisial R itu mengaku panik setelah insiden terjadi. Dia kemudian meninggalkan lokasi kejadian dengan mengendarai mobil jenis Mobilio berkelir silver ke Majalengka.

"Alasannya tadi disampaikan langsung oleh yang bersangkutan memang panik dan takut. Dari TKP dia sempat berhenti kurang lebih 300-400 meter di depan. Karena takut dan panik, dia langsung melanjutkan perjalanan mengarah ke Majalengka," ujar Fieky.

Polisi juga telah melakukan tes urine kepada pelaku. Hasilnya menunjukkan R negatif menggunakan narkotika atau alkohol.

"Untuk tes urin hasilnya normal. Tidak ada indikasi mengarah ke narkoba dan alkohol," ucapnya.

2. Mulanya mobil hendak menyalip

Ilustrasi Jenazah. (IDN Times/Esti Suryani)

Lebih lanjut, Satlantas Polrestabes Bandung juga telah melakukan rekontruksi di lokasi kejadian. Tersangka juga dihadirkan dalam proses penyidikan tersebut.

Dalam rekontruksi, R mengendara mobil dari jalan Dr. Djunjunan, sementara korban yang dibonceng suaminya melaju dari Flyover Pasupati pada Rabu, 8 Juli 2026, malam. Ketika berada di ujung jembatan layang, mobil R yang hendak menyusul menyenggol motor yang dinaiki korban.

"Awalnya mobil mau menyusul tapi tidak melihat keadaan aman, sehingga menyenggol kendaraan motor yang melaju dari arah timur menuju barat," kata Fieky.

3. Korban sempat di rawat sebelum menghembuskan napas terakhirnya

Ilustrasi jenazah. (IDN Times/Sukma Shakti)

Akibat kejadian tersebut, korban dan suaminya terjatuh hingga mengalami luka-luka. Para korban kemudian dilarikan ke rumah sakit. Meski telah mendapat perawatan medis, nyawa korban tak tertolong.

"Korban langsung dibawa ke rumah sakit dan sempat dirawat. Qadarullah, salah satunya meninggal dunia," katanya.

Fieky menambahkan, R belum ditetapkan sebagai tersangka. Pihaknya masih harus melakukan beberapa proses penyidikan, salah satunya gelar perkara.

"Nanti kami harus gelar perkara dulu. Saat ini baru olah TKP untuk memastikan terjadinya kecelakaan antara motor dan mobil. Mudah-mudahan dalam waktu singkat bisa naik status," ujarnya.

Akibat perbuatannya, Polisi menjerat R dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Curated For You

Editorial Team

Related Article