Bandung, IDN Times - Sebanyak 22 orang kuasa hukum dari Pegi Setiawan terduga pelaku pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon tahun 2016, mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (11/6/2024).
Mereka menggugat penetapan status tersangka oleh Polda Jabar kepada kliennya yang dinilai tidak cukup bukti.
"Sore hari ini kami semua sudah memasukkan permohonan tentang praperadilan, tadi sudah diterima sudah terdaftar mulai permohonan dan surat kuasa," ujar Muchtar Effendy kuasa hukum Pegi Setiawan kepada wartawan.