Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pasien BPJS Ditelantarkan, Dedi Mulyadi Ancam Beri Sanksi RSUD Cibabat

Kang Dedi Mulyadi (PORTAL JABARPROV.GO.ID/Rep Teguh)
Kang Dedi Mulyadi (PORTAL JABARPROV.GO.ID/Rep Teguh)
Intinya sih...
  • Pasien tanpa BPJS harus tetap dilayani
  • RSUD Cibabat akan diberi sanksi jika tidak mematuhi surat edaran
  • Pasien meninggal dunia karena diduga telat penanganan medis
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandung, IDN Times - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi turut menyoroti mengenai adanya kasus pasien BPJS ditelantarkan saat berobat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cibabat, Kota Cimahi. Padahal, Pemprov Jabar telah mengeluarkan surat edaran agar rumah sakit tetap melayani warga terkendala biaya.

Surat Edaran ini sejatinya sudah disampaikan kepada seluruh rumah sakit di Jawa Barat, di mana khususnya para direktur rumah sakit daerah harus melayani terlebih dahulu masyarakat yang sakit, dan tidak menolaknya.

"Tidak boleh ada pasien yang tidak terlayani," kata Dedi di Bandung, Rabu (1/7/2025).

1. Geram tidak mematuhi Surat Edaran Gubernur

WhatsApp Image 2025-06-17 at 12.34.15 (3).jpeg
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi di Hotel Borobudur Jakarta Pusat (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Menurutnya, pasien yang tidak memiliki BPJS tapi membutuhkan pelayanan harus tetap diberikan oleh rumah sakit. Dia mengatakan, perkara tagihan pasien tersebut oleh pihak rumah sakit bisa ditembuskan ke Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat.

"Kalau dia punya BPJS maka pakai BPJS, kalau tidak punya BPJS dilayani kemudian tagihannya nanti dikirim ke Dinas Kesehatan Provinsi. Karena di Dinas Kesehatan Provinsi sudah ada plot anggaran untuk membantu masyarakat yang tidak punya BPJS," katanya.

2. Ancam berikan sanksi

Kang Dedi Mulyadi Berbicara Saat Rapat (jabarprov.go.id)
Kang Dedi Mulyadi Berbicara Saat Rapat (jabarprov.go.id)

Menurutnya kasus terbaru di RSUD Cibabat Cimahi, di mana ada pasien yang ditolak akan menjadi perhatian Pemprov Jabar. Jika urusannya tidak ada biaya berarti direktur rumah sakit tersebut mengabaikan surat perintah gubernur.

"Jadi kalau kemudian benar tidak dilayani, berarti direktur rumah sakitnya itu mengabaikan surat gubernur. Dan kami akan memberikan sanksi," tuturnya.

Kendati demikian, sebelum jatuh sanksi, Dedi memastikan akan melakukan investigasi terlebih dahulu. Bagi Dedi, rumah sakit tidak boleh memberikan alasan apapun menolak pasien terutama rakyat kecil yang tidak memiliki biaya.

"Apapun bagi saya, rakyat kecil harus dilayani," kata dia.

3. Pasien meninggal dunia karena diduga telat penanganan

Ilustrasi meninggal (IDN Times/Sukma)
Ilustrasi meninggal (IDN Times/Sukma)

Diketahui, sebuah video viral memperlihatkan seorang pria yang meluapkan amarahnya di RSUD Cibabat, Kota Cimahi, setelah istrinya meninggal dunia. Ia menuding ada keterlambatan dalam penanganan medis.

Belakangan pasien itu bernama Ulfa Yulia Lestari, warga Desa Pakuhaji, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat. Sementara video viral ini direkam suaminya bernama Nandang.

Direktur Utama RSUD Cibabat Sukwanto Gamalyono memberikan klarifikasi. Ia menyatakan pihaknya telah memberikan penanganan sesuai prosedur sejak pasien masuk ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) pada 27 Juni 2025.

"Pasien langsung mendapatkan pemeriksaan berdasarkan kondisi medisnya. Tidak ada penundaan dalam tindakan," kata Sukwanto kepada wartawan, Selasa (1/7/2025).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Galih Persiana
EditorGalih Persiana
Follow Us