Bandung Barat, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) menghentikan sementara proyek revitalisasi Pasar Tagog Padalarang. Proyek pembangunan itu dinilai belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) dan analisis dampak lingkungan.
Fakta belum adanya IMB itu ditemukan Plt Bupati Bandung Barat, Hengky Kurniawan usai pihaknya melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pembangunan pasar yang berada di kawasan Tagog Padalarang, Jumat 23 April 2021.
"Saya baru tahu ada beberapa izin yang belum ditempuh oleh pihak pengembang pasar ini. Yakni izin persetujuan limbah B3 dan limbah cair, itu harus ditempuh dulu," ujar Hengky di sela sidak.