Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Tom Lembong dan Kuasa Hukumnya (IDN Times/Aryodamar)

Bandung, IDN Times – Kasus dugaan korupsi dengan tersangka mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong masih menjadi perdebatan. Pasalnya, surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) hanya membatasi periode perkara pada 2015-2016, padahal penyidikan awal mencakup rentang 2015-2023.

Pakar Hukum Pidana Jamin Ginting menilai inkonsistensi ini melemahkan tuduhan kerugian negara sebesar Rp578 miliar yang dialamatkan ke Tom Lembong.

Menurut Jamin Ginting, membatasi dakwaan hanya pada masa jabatan Tom Lembong (2015-2016) justru kontraproduktif.

“Nanti dia (jaksa) gak bisa membuktikan kalau rentang waktu kejadian yang dia sampaikan itu (2015-2016) ternyata gak ada perbuatan melawan hukum apapun,” katanya, dalam siaran pers yang diterima IDN Times, Selasa (11/3/2025).

1. Ada potensi meloloskan pihak yang harusnya bertanggung jawab

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong (IDN Times/Aryodamar)

Ia menambahkan, ketidaksesuaian tempus dakwaan dengan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) berpotensi meloloskan pihak yang seharusnya bertanggung jawab.

"Jika kerugian terjadi di luar masa jabatan Tom Lembong, harusnya yang didakwa adalah pejabat aktif saat itu. Bukan malah memaksakan tuduhan kepadanya (Tom Lembong)," ujarnya.

Jamin pun ragu dalam masa jabatan Tom Lembong yang singkat, ia membuat kebijakan yang bermuara pada kerugian negara.

“Kalau masa satu tahun itu apa sih yang dia lakukan, yang terkait dengan kerugian negara yang diakibatkan kebijakan yang dikeluarkannya? Kan gak ada,” ucapnya.

Oleh karena itu menurut Jamin, harusnya Tom Lembong dapat dibebaskan dari segala dakwaan. Atau jika penegak hukum ingin bekerja lebih serius, penyidikan kasus ini dapat diperluas hingga ke periode 2023 dengan memanggil sejumlah menteri perdagangan setelah Tom Lembong.

“Orang yang menjabat pada saat itu yang seharusnya bertanggung jawab kan, dan dia harus dihadirkan, paling tidak sebagai saksi dan menerangkan,” ujarnya.

Di sisi lain, Jamin menyangsikan hal tersebut akan dilakukan. Menurutnya, Jaksa enggan untuk melibatkan mantan Menteri Perdagangan lainnya dalam kasus ini.

“Nah, mereka mungkin menurut dugaan saya sih jaksanya gak mau melibatkan orang terlalu jauh, sehingga dibatasi hanya terkait dengan yang masa jabatan itu (Tom Lembong) saja,” ujarnya.

2. Soroti inkonsistensi tempus yang cenderung dipersingkat

Editorial Team

Tonton lebih seru di