Bandung, IDN Times – Kasus dugaan korupsi dengan tersangka mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong masih menjadi perdebatan. Pasalnya, surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) hanya membatasi periode perkara pada 2015-2016, padahal penyidikan awal mencakup rentang 2015-2023.
Pakar Hukum Pidana Jamin Ginting menilai inkonsistensi ini melemahkan tuduhan kerugian negara sebesar Rp578 miliar yang dialamatkan ke Tom Lembong.
Menurut Jamin Ginting, membatasi dakwaan hanya pada masa jabatan Tom Lembong (2015-2016) justru kontraproduktif.
“Nanti dia (jaksa) gak bisa membuktikan kalau rentang waktu kejadian yang dia sampaikan itu (2015-2016) ternyata gak ada perbuatan melawan hukum apapun,” katanya, dalam siaran pers yang diterima IDN Times, Selasa (11/3/2025).
