Bandung, IDN Times - Pemerintah Provinsi Jawa Barat siap menginisiasi integrasi pembayaran pajak dari pemerintah pusat, hingga kabupaten kota menggunakan Direktorat Jenderal Pajak Online (DJP Online).
Penerapan ini dilakukan untuk menindaklanjuti Peraturan Presiden (Perpres) nomor 82 tahun 2023 Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, Jabar, Dedi Taufik mengatakan, masyarakat bisa mengakses aplikasi DJP Online Kemenkeu untuk dapat melihat pajak kendaraan maupun pajak bumi bangunan atas namanya sekaligus bisa melakukan pembayaran secara digital melalui DJP Online.
"Masyarakat tidak perlu akses ke masing1masing aplikasi pajak provinsi maupun kabupaten atau kota," kata Dedi, Rabu (6/4/2024).