Indramayu, IDN Times - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menemukan adanya praktik maladministrasi PT Pertamina (Persero) pasca insiden kebakaran tangki minyak Pertamina Refinery Unit (RU) VI di Balongan, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat pada Senin, 29 April 2021 lalu.
Hal itu disampaikan langsung Anggota ORI, Hery Susanto Konferensi pers penyampaian hasil investigasi melalui Zoom Meeting, Rabu (14/4/2021) pukul 13.40 WIB.
Dia menegaskan, ada kelalaian dari pihak PT Pertamina dalam pemenuhan tanggung jawab sosial kepada para korban terdampak pasca kebakaran.