Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Oknum DPRD Bogor Dipolisikan Dealer Sukabumi: Pengadaan 13 Mobil-Rugi Rp2,8 M
ilustrasi penipuan (freepik.com/wirestock)
  • PT Restu Mahkota Karya melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan J, oknum anggota DPRD Kota Bogor, terkait pemesanan 13 Suzuki APV untuk program CSR.
  • J, selaku Direktur Utama CV Bangun Usaha Mandiri, diduga menyerahkan cek kosong Rp2,15 miliar pada Desember 2024; kuasa hukum menyebut dana diakui telah dipakai operasional usaha.
  • Dealer Suzuki Sukabumi menaksir kerugian Rp2,8 miliar dan melaporkan perkara ke Polda Jabar pada 6 Mei 2026, sambil menyoroti pembatalan penyitaan kendaraan serta pengalihan penanganan kasus.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Dealer Suzuki di Sukabumi melapor ke polisi karena 13 mobil belum dibayar. Mobil itu dipesan oleh J, anggota DPRD Kota Bogor, untuk jadi ambulans. Dealer menerima cek Rp2,15 miliar, tapi ceknya kosong. Dealer bilang rugi Rp2,8 miliar. Polisi di Jawa Barat sedang menangani laporan ini.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Langkah hukum yang ditempuh manajemen PT RMK menunjukkan upaya perusahaan menjaga keberlangsungan usahanya sekaligus melindungi kepentingan karyawan di tengah tekanan arus kas. Adanya laporan resmi, bukti penolakan cek, serta penelusuran pencairan dana CSR memberikan landasan bagi pencarian keadilan yang profesional, transparan, dan independen.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Sukabumi, IDN Times - Langkah hukum tegas ditempuh oleh manajemen PT Restu Mahkota Karya (RMK) setelah mendapati bisnisnya merugi hingga miliaran rupiah.

Dealer mobil Suzuki di Sukabumi tersebut terseret dalam pusaran kasus penipuan dan penggelapan (tipu gelap) yang diduga kuat melibatkan seorang oknum anggota DPRD Kota Bogor berinisial J.

1. Awal mula pemesanan 13 unit mobil berkedok CSR

ilustrasi mobil ambulans beroperasi di jalan raya (unsplash.com/Lalithmalhaar Gudi)

Kasus bermula ketika J yang juga menjabat sebagai Direktur Utama CV Bangun Usaha Mandiri memesan 13 unit mobil jenis Suzuki APV secara bertahap dalam rentang waktu Oktober hingga Desember 2024. Kendaraan-kendaraan tersebut dibeli untuk dimodifikasi menjadi unit ambulans yang rencananya disalurkan ke berbagai yayasan melalui skema program Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (CSR) dari bank.

"Dua tahun lebih kami menunggu, tapi yang kami dapatkan itu di akhir tahun 2024 itu kami dibayar dengan cek kosong. Ada bukti penolakannya," ujar Kuasa Hukum PT RMK, Alice Yuniarti Elia di Sukabumi, Rabu (16/9/2026).

2. Pembayaran macet dan modus cek kosong senilai Rp2,15 miliar

ilustrasi giro (freepik.com/freepik)

Alih-alih melunasi transaksi pembelian unit, pihak pelapor justru dihadapkan pada macetnya aliran dana. Alih-alih menerima pelunasan, pada penghujung Desember 2024 korban justru diberikan lembaran cek senilai Rp2,15 miliar yang ketika hendak dicairkan ternyata tidak berisi saldo alias kosong.

"Terlapor pun telah mengakui bahwa dana tersebut telah terpakai untuk keperluan operasional usahanya," ujarnya.

3. Pukulan telak finansial dan dampak bagi kelangsungan karyawan

ilustrasi sales mobil (pexels.com/Antoni Shkraba)

Akibat tidak dibayarnya 13 unit kendaraan tersebut, total kerugian perusahaan ditaksir menyentuh angka Rp2,8 miliar. Kondisi ini dinilai sangat memukul kondisi finansial perusahaan di tengah situasi ekonomi yang sedang tidak menentu, sekaligus mengancam nasib para pegawai.

"Ini ada 13 mobil nggak dibayar. Sangat mengganggu perputaran uang di perusahaan, terus terang, sejujurnya. Zaman ekonomi seperti ini, cari satu pembeli satu hari itu susah. Kami di sini berbicara bukan hanya atas nama perusahaan, tapi karyawan," ungkapnya.

4. Kejanggalan penanganan perkara dan harapan keadilan korban

Ilustrasi penipuan jual beli(Pexels.com/Tima Miroshnichenko)

Laporan resmi sebenarnya sudah dilayangkan ke Polda Jawa Barat sejak 6 Mei 2026 lalu, di mana penelusuran SP2HP menunjukkan pihak bank telah mencairkan dana CSR kepada terlapor. Namun, di tengah jalan pihak korban mencium gelagat janggal ketika proses penyitaan kendaraan mendadak dibatalkan dan penanganan kasus dialihkan, yang memicu dugaan adanya intervensi pihak luar.

Pihaknya berharap kasus tersebut ditangani secara profesional, transparan dan independen demi mendapatkan keadilan dan kepastian hukum. "Kami tidak punya pilihan lain selain kami bersuara seperti ini supaya terdengar," tutupnya.

Editorial Team

Related Article