Bandung, IDN Times - Terdakwa penceramah kondang Bahar bin Smith mengatakan tidak ingin dibebaskan dari jeratan penjara dalam kasus pemukulan pengemudi taksi online bernama Andriansyah pada 2018 lalu.
Pernyataan Bahar terungkap dalam persidangan jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) atas nota pembelaan atau pledoi yang dibacakan Bahar pada persidangan pekan kemarin.