Purwakarta, IDN Times - Mantan karyawan toko alat kesehatan meraup keuntungan puluhan juta rupiah dari penjualan obat terapi COVID-19. Ia dan tiga orang temannya dituding menjual obat-obatan tersebut di atas Harga Eceran Tertinggi dari Kementerian Kesehatan.
"Keuntungan yang ia peroleh sampai lebih lima kali lipat karena tahu ini langka obatnya," kata Kepala Polisi Resor Purwakarta Ajun Komisaris Besar Suhardi Hery Haryanto dalam gelar kasus di markasnya, Senin (20/9/2021).
Tindakan mereka akhirnya diketahui polisi yang langsung menangkap keempatnya beberapa waktu lalu. Adapun keempat pelaku disebut berinisial IK (29 tahun), FS (40), M (44), dan seorang perempuan berinisial EN (33).