Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Ngebut Depan Patroli Polisi, Dua Pemuda di Cirebon Ternyata Maling

IMG-20250728-WA0011.jpg
Dua pria asal Kabupaten Indramayu harus berurusan dengan pihak berwajib setelah tertangkap tangan saat hendak melarikan diri usai diduga melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Intinya sih...
  • Ditangkap saat polisi lakukan patroli
  • Jaringan spesialis curanmor lintas kecamatan
  • Terancam kurungan 7 tahun penjara
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Cirebon, IDN Times - Dua pria asal Kabupaten Indramayu harus berurusan dengan pihak berwajib setelah tertangkap tangan saat hendak melarikan diri usai diduga melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Keduanya ditangkap oleh tim gabungan dari Satuan Reserse Kriminal Polresta Cirebon bersama Unit Reskrim Polsek Arjawinangun dalam operasi patroli malam antisipasi kejahatan jalanan.

1. Ditangkap saat polisi lakukan patroli

ilustrasi penjara (pexels.com/RDNE Stock project)
ilustrasi penjara (pexels.com/RDNE Stock project)

Penangkapan terjadi saat aparat melaksanakan patroli rutin di Kecamatan Arjawinangun pada pertengahan Juli 2025.

Dalam kegiatan tersebut, petugas mencurigai dua pengendara sepeda motor yang melaju dengan kecepatan tinggi dan tidak dilengkapi dokumen kendaraan. Setelah dihentikan dan digeledah, petugas menemukan sejumlah alat yang biasa digunakan dalam aksi pencurian kendaraan bermotor.

“Kami menemukan lima kunci leter T di dalam tas yang dibawa salah satu pelaku. Kunci ini lazim digunakan untuk membobol kunci kontak sepeda motor. Setelah diinterogasi, keduanya mengaku telah melakukan pencurian motor di dua lokasi berbeda di Cirebon,” ujar Kepala Polresta Cirebon, Kombes Sumarni, dalam keterangan pers, Senin (28/7/2025).

Kedua pelaku berinisial M dan H. Keduanya memiliki peran ganda dalam aksi kejahatan mereka, yakni sebagai pemetik, sebutan untuk pelaku yang membobol motor langsung di lokasi kejadian sekaligus sebagai joki yang membawa motor hasil curian ke tempat aman.

Petugas menduga keduanya sudah beberapa kali beraksi di berbagai wilayah di Kabupaten Cirebon.

2. Jaringan spesialis curanmor lintas kecamatan

ilustrasi pencuri (IDN Times/Sukma Shakti)
ilustrasi pencuri (IDN Times/Sukma Shakti)

Berdasarkan pengakuan pelaku dan hasil penyelidikan sementara, dua kasus pencurian sepeda motor yang dilakukan terjadi pada 16 Juli 2025.

Lokasi pertama berada di Desa Tegalgubug, Kecamatan Arjawinangun, dan lokasi kedua di Desa Sarabau, Kecamatan Plered. Dari kedua tempat kejadian perkara itu, kerugian korban ditaksir mencapai Rp22,5 juta.

Usai penangkapan, polisi melakukan pengembangan kasus ke lokasi lain dan berhasil menemukan dua unit sepeda motor diduga hasil kejahatan.

Tak hanya itu, beberapa peralatan yang digunakan saat beraksi, seperti kunci T tambahan, pakaian, serta dokumen kendaraan berupa BPKB dan STNK, juga turut diamankan.

“Dari hasil pemeriksaan lanjutan, kami mengaitkan pelaku dengan beberapa laporan polisi yang masuk di wilayah hukum Polsek Kaliwedi dan Polsek Ciwaringin. Artinya, pelaku ini bagian dari jaringan spesialis curanmor lintas kecamatan,” kata Sumarni.

Adapun barang bukti yang diamankan antara lain satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih-hijau, satu unit Honda Beat hitam, tiga buah kunci leter T, satu buku BPKB, dan satu STNK.

Seluruh barang bukti kini telah diamankan di Polsek Arjawinangun untuk mendukung proses penyidikan.

3. Terancam kurungan tujuh tahun penjara

ilustrasi pencuri (freepik)
ilustrasi pencuri (freepik)

Kapolresta Cirebon menegaskan, aparat akan terus menggencarkan patroli di wilayah rawan serta melakukan pemetaan titik-titik yang sering menjadi sasaran pelaku curanmor. Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan segala aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.

“Kami membuka saluran informasi seluas-luasnya. Warga bisa melaporkan kejadian mencurigakan lewat layanan Call Center 110 atau melalui WhatsApp ke nomor pengaduan resmi Polresta Cirebon di 0811249749. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman,” ucap Sumarni.

Menurutnya, pelaku curanmor kerap memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan, terutama di lokasi pemukiman padat dan minim pengawasan. Ia mengimbau agar masyarakat menggunakan pengamanan tambahan seperti kunci ganda serta parkir kendaraan di tempat yang aman dan mudah diawasi.

Sementara itu, proses penyidikan terhadap kedua tersangka masih berlangsung. Polisi mendalami kemungkinan keterlibatan mereka dalam jaringan pencurian kendaraan lintas daerah, mengingat modus operandi yang terstruktur dan penggunaan alat khusus dalam beraksi.

“Kami jerat pelaku dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tegasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Galih Persiana
EditorGalih Persiana
Follow Us

Latest News Jawa Barat

See More

Ketua KPU Jabar Usulkan Penambahan Kursi DPRD, Ini Alasannya

22 Sep 2025, 16:31 WIBNews