Bandung, IDN Times - Pemerintah Kota Bandung semakin tegas dalam memberlakukan aturan dalam penanggulangan COVID-19. Khususnya tempat hiburan di Kota Bandung yang tetap melanggar akan mendapatkan sanksi segel selama 14 hari.
Peraturan dan sanksi itu tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) nomor 6 tahun 2021 tentang Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional.
Ketua harian Satgas penanganan Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna mengatakan, aturan baru ini merupakan perubahan dari Perwal nomor 4 tahun 2021 tentang PSBB Proporsional.
"Saat ini tidak akan ada lagi imbauan atau peringatan kepada pelanggar. Begitu ada pelanggaran langsung dilakukan proses penindakan," ujar Ema, di Balai Kota, Rabu (24/2/2021).