Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi Tempat Hiburan Malam (Dok. istimewa)

Bandung, IDN Times - Pemerintah Kota Bandung semakin tegas dalam memberlakukan aturan dalam penanggulangan COVID-19. Khususnya tempat hiburan di Kota Bandung yang tetap melanggar akan mendapatkan sanksi segel selama 14 hari.

Peraturan dan sanksi itu tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) nomor 6 tahun 2021 tentang Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional. 

Ketua harian Satgas penanganan Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna mengatakan, aturan baru ini merupakan perubahan dari Perwal nomor 4 tahun 2021 tentang PSBB Proporsional.

"Saat ini tidak akan ada lagi imbauan atau peringatan kepada pelanggar. Begitu ada pelanggaran langsung dilakukan proses penindakan," ujar Ema, di Balai Kota, Rabu (24/2/2021). 

1. Tempat hiburan malam yang melanggar langsung disegel 14 hari

IDN Times/Humas Bandung

Sudah diberlakukan aturan 14 hari penyegelan bagi pelanggar aturan PSBB proporsional, Ema mengaku tidak akan pandang bulu menindak tempat hiburan malam ataupun sektor yang abaikan aturan.

"Kalau itu (pelanggaran) berulang langsung kepada fase pembekuan, kalau terus (melanggar) nanti bisa dilakukan pencabutan izin," ungkapnya.

2. Wali Kota Bandung sudah setujui soal denda 14 hari

Editorial Team

Tonton lebih seru di