Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Mulai 12 Oktober 2022, Masa Berlaku Paspor Menjadi 10 Tahun

Kota Bandung
Mulai 12 Oktober 2022, Masa Berlaku Paspor Menjadi 10 Tahun
ilustrasi paspor Indonesia (IDN Times/Sukma Shakti)
Share Article

Bandung, IDN Times - Kabar gembira. Direktorat Jenderal Imigrasi resmi menetapkan Paspor Republik Indonesia dengan masa berlaku paling lama 10 (sepuluh) tahun. Kebijakan ini berlaku dan mulai diterbitkan Rabu, 12 Oktober 2022.

Penerapan masa berlaku paspor yang baru ini didasarkan pada Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 tahun 2022 yang diundangkan di Jakarta pada Kamis, 29 September 2022.

“Alhamdulillah kebijakan paspor dengan masa berlaku 10 tahun sudah dapat diimplementasikan mulai 12 Oktober 2022. Kami mohon dukungan dan saran selama masa transisi tersebut agar Imigrasi dapat memberikan pelayanan terbaiknya kepada masyarakat,” tutur Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana pada Selasa (11/10/2022) dalam keterangan tertulis yang diterima IDN Times, Rabu(12/10/2022).

  1. 1. Biaya paspor masih sama yakni Rp350 ribu untuk nonelektronik

    ilustrasi paspor Indonesia (IDN Times/Sukma Shakti)
    ilustrasi paspor Indonesia (IDN Times/Sukma Shakti)

    Sementara itu, saat ini aturan mengenai biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) paspor sedang dalam pembahasan dengan melibatkan stakeholder terkait. Masyarakat masih akan membayar biaya yang sama dengan sebelumnya, yaitu Rp 350.000,- untuk paspor biasa nonelektronik dan Rp 650.000,- untuk paspor biasa elektronik. Biaya permohonan paspor ini berlaku hingga peraturan berikutnya diterbitkan kemudian.

    “Masa berlaku paspor 10 tahun tidak berlaku terhadap paspor yang terbit sebelum tanggal
    diimplementasikannya Permenkumham 18/2022,” tuturnya.

  2. 2. Masa berlaku paspor 10 tahun untuk WNI usia 17 tahun

    Istimewa
    Istimewa

    Perlu diketahui bahwa dalam Pasal 2A ayat (2) Permenkumham 18/2022 disebutkan, paspor biasa (elektronik dan nonelektronik) dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah menikah. Selain kategori tersebut, paspor diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.

    Khusus bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG), masa berlaku paspor juga akan
    menyesuaikan dengan jangka waktu hingga sang anak diwajibkan memilih
    kewarganegaraannya. Sebagai contoh, apabila usia ABG adalah 18 (delapan belas) tahun saat penggantian paspor, maka masa berlaku paspor menjadi 3 (tiga) tahun atau hingga Ia menginjak usia 21 (dua puluh satu) tahun. Usia tersebut merupakan batas maksimal ABG untuk menentukan kewarganegaraannya.

  3. 3. Diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022

    Ilustrasi Paspor. IDN Times/Hana Adi Perdana
    Ilustrasi Paspor. IDN Times/Hana Adi Perdana

    Sebelumnya, Ditjen Imigrasi beserta Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham beserta Unit Pelaksana Teknis Imigrasi se-Indonesia menggelar rapat koordinasi pelaksanaan masa berlaku paspor 10 tahun pada Senin (10/10/2022). Pertemuan virtual itu juga dihadiri oleh pejabat imigrasi/pejabat lain yang ditunjuk pada Perwakilan RI di luar negeri.

    Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022 merupakan perubahan dari
    Permenkumham Nomor 8 tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana
    Paspor.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More