Bandung, IDN Times - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang yang terjadi pada 18 Agustus 2021. Satu orang berinisial M telah mengaku ikut serta dalam aksi yang dilakukan empat orang lainnya, yaitu Yosep Hidayat, Mimin, Arighi Reksa Pratama, dan Agil Aulia alias Abi. Sedangkan, korban bernama Tuti Suhartini dan Amalia.
Dirkrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan mengatakan, hingga saat ini tersangka yang diduga pelaku utama aksi pembunuhan, Yosep, telah diamankan. Sedangkan, tiga orang lainnya, dipulangkan atas penilaian subyektif dari penyidik.
Menurutnya, meski keempat tersangka ini tidak mengaku melakukan pembunuhan, tapi berdasarkan keterangan dari Danu dan alat bukti baru berupa ember biru yang diduga dipakai untuk membersihkan darah korban, maka kelimanya pun tetap dijadikan tersangka.
"Kami sudah mendapatkan gambaran yang cukup jelas gimana kejadian itu. Kemudian juga kita semalam ada mengamankan satu barang bukti yang memang masih tertinggal, yang digunakan oleh MR untuk membersihkan darah di lantai yah, itu satu buah ember warna biru yang kita dapatkan di TKP," kata Surawan dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Jumat (20/10/2023).