Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Menteri PPPA Berharap Hakim Kabulkan Tuntut Hukuman Mati Herry Wirawan

Herry Wirawan, pemerkosa 12 santriwati di Bandung (dokumen-humas Kejati Jabar)

Bandung, IDN Times - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), berharap Hakim Pengadilan Negeri Bandung dapat mengabulkan tuntutan hukuman nanti pada Herry Wirawan, terdakwa pemerkosa 12 santriwati Bandung.

Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Jabar telah menuntut Herry Wirawan dengan hukuman mati dan kebiri kimia pada Selasa (11/1/2022). Dia dianggap telah melakukan kejahatan tindak asusila luar biasa.

Bintang Puspayoga, Menteri PPPA berharap, tuntutan tersebut nantinya dapat dikabulkan oleh hakim. "Mudah-mudahan nanti di pengadilan, keputusan hakim tidak jauh berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum," ujar Bintang, melalui keterangan resminya, Kamis (13/1/2022).

1. Tuntutan ini dianggap sudah maksimal

Herry Wirawan, pemerkosa 12 santriwati di Bandung (Dok. Humas Kajati Jabar)

Menurutnya, tuntutan Kejati Jabar pada terdakwa sudah sesuai dengan keinginan publik. Sebab, kasus ini tidak hanya berkaitan dengan kekerasan seksual, tetapi juga eksploitasi dan penyalahgunaan bantuan sosial.

"Kami patut bersyukur, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat turun langsung menjadi Jaksa Penuntut Umum. Tuntutan yang diberikan kepada tersangka adalah tuntutan yang seberat-beratnya. Tidak hanya kebiri, tapi juga hukuman mati," ungkapnya.

2. Mentri PPPA apresiasi para penegak hukum dalam kasus ini

Herry Wirawan, pemerkosa 12 santriwati di Bandung (Dok. Humas Kajati Jabar)

Selain itu, Bintang juga menyampaikan apresiasi terhadap Aparat Penegak Hukum (APH) yang mengedepankan kepentingan terbaik bagi korban dalam penanganan kasus, utamanya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

"Kami menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya dalam penanganan kasus-kasus yang terjadi belakangan ini. Sinergi dan kolaborasi APH memberikan ‘kacamata’ atau persepsi yang sama dalam suatu penanganan kasus," katanya.

3. Herry Wirawan akan membacakan pledoi pada pekan depan

Herry Wirawan, pemerkosa 12 santriwati di Bandung (dokumen-humas Kejati Jabar)

Diberitakan sebelumnya, terdakwa Herry Wirawan akan membacakan nota pembelaan (Pledoi) pada pekan depan. Pemerkosa 12 santriwati itu, membacakan pledoi setelah diberikan hukuman mati dengan tambahan kebiri kimia oleh Kejati Jabar.

Ira Mambo, pengacara Herry Wirawan mengatakan, pleidoi ini akan dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada 20 Januari 2022. Adapun nota pembelaan dilakukan sebagai hak dari terdakwa.

"Pembelaan akan kami sampaikan secara tertulis di muka persidangan, pada terdakwa pun diberikan kesempatan pembelaan dengan kata-kata pribadinya," ujar Ira, saat dihubungi, Rabu (12/1/2022).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Galih Persiana
Azzis Zulkhairil
Galih Persiana
EditorGalih Persiana
Follow Us